Dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Pekalongan, baru sekitar 25 persen diantaranya yang sudah menyatakan kesangupannya untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para karyawanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat Priyetni kepada Radio Kota Batik mengatakan, perusahaan itu wajib mengikuti ketentuan pemberian THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Menurut Priyetni diantaranya tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, juga tentang besaran jumlah THR yang disesuaikan dengan masa kerja dari karyawanya.
Priyetni menambahkan, seluruh perusahaan diharapkan akan mematuhi ketentuan tersebut, sebab akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4807 |
Hits Hari ini |
: | 286 |
Pengunjung Online |
: | 1 |