Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan telah berhasil membekuk 6 orang pelaku perjudian di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat pada Rabu, 4 Juli 2018.
Menurut Ariyanto, enam pelaku berhasil diamankan di dua lokasi, yaitu empat orang di Kecamatan Wonopringgo karena judi dadu, dan dua orang lainnya di Kecamatan Kesesi karena menjadi bandar judi jenis togel Hongkong.
Kepada Radio Kota Batik Agung mengatakan hasil sementara penyelidikan, keenam pelaku tidak ada yang residivis, dengan barang bukti yang diamakan untuk togel ada 114 ribu dan dadu 994 ribu.
Agung menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Sementara bandar judi togel Hongkong yang tertangkap berinisail SH mengatakan ia baru menjalani dua hari menjadi bandar togel, dan hasil dari keuntungannya akan digunakan untuk foya-foya. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4623 |
![]() |
: | 1 |