Kabar gembira bagi masyarakat, tujuh proses perizinan di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pindu atau DPM-PTSP Kota Pekalongan yang beberapa waktu lalu sudah dioperasionalkan secara online kini diluncurkan menjadi tehnologi berbasis digital.
Tujuh perizinan yang bisa dilayani secara online di antaranya SIUP, TDP, SPKP, SPPIRT, izin Rumah kos serta izin warnet.
Kepada Radio Kota Batik Supriono Kepala DPM-PTSP setempat menjelaskan, sebelumnya dalam sistem online dokumen masih menggunakan kertas dan dikirimkan via pos.
Namun, saat ini sudah lebih efisien karena dokumen sudah berbentuk digital dengan format pdf, sehingga bisa langsung dicetak secara mandiri oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Supriono mengatakan bagi masyarakat yang masih belum bisa menggunakannya maka pihaknya siap melayani dan mendampingi masyarakat dalam mengajukan maupun mengurus perizinan di kantornya.
Sementara itu Wali Kota H.M. Saelani Mahfud mengungkapkan, mengapresiasi sistem pelayanan perijinan berbasis digital tersebut yang dianggap sebagai terobosan baru dalam melayani masyarakat.
Selain cepat dan tepat waktu, sistem layanan perijinan berbasis digital ini akan bisa menghemat kertas dan juga anggaran. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4189 |
![]() |
: | 1 |