Tunjung Hariyadi warga Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan pengandaan emas yang menyebabkan korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan saat menggelar jumpa wartawan di Mapolres setempat pada Kamis, 5 Juli 2018.
Menurut Kapolres modus yang digunakan tersangka dengan menjanjikan pada jamaah untuk bisa mendatangkan emas atau uang dollar maupun rupiah dengan mahar sejumlah uang yang di minta sebagai jaminan.
Kepada Radio Kota Batik Wawan mengatakan data yang di peroleh uang yang masuk ke salah satu rekening tersangka pada tahun 2016 mencapai 720 juta rupiah, sedangkan yang melapor ke Mapolres baru lima korban dengan kerugian mencapai ratusan juta.
Polisi mengamankan barnag bukti berupa 3 buku tabungan Bank BCA, 3 buku Kitab Mujahadah, sebilah keris warna hitam, batu putih, seuntai kalung imitasi.
Polisi juga menyita Kartu ATM Bank BCA dan Bank Mega Syariah, selembar bukti slip setoran uang Bank BCA dan beberapa lembar bukti slip transfer uang dari korban serta HP Nokia Seri 320 warna hitam milik tersangka.
Wawan mengungkapkan pelaku melakukan aksi penipuan di beberapa wilayah selain Pekalongan, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Ungaran.
Wawan menambahkan pelaku akan dijerat pasal ganda yaitu 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun, dan pihaknya menghimbau pada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji orang yang tidak dikenal, apalagi dengan menjanjikan penggandaan uang ataupun lainya (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5393 |
![]() |
: | 1 |