Dalam waktu tiga hari terakhir Kantor Kecamatan Pekalongan Utara mencatat telah melakukan legalisasi sekitar 300an Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan setempat Zaenal Arifin mengungkapkan, dari 300an SKTM tersebut sebagian besar digunakan untuk pengajuan pendaftaran sekolah.
Zaenal mengungkapkan hanya dalam kurun waktu satu hari saja seperti pada hari Jumat, 6 Juli 2018 sudah ada 44 warga yang mengajukan legalisasi SKTM. Padahal sebelumnya pada hari biasanya pihaknya hanya melegalisir 3 hingga 5 SKTM saja.
Menurut Zaenal pihak kelurahan pun kebanyakan membuatkan SKTM bagi pihak yang mengajukan. Sehingga nantinya kevalidan data SKTM akan diseleksi secara mandiri oleh pihak sekolah.
Zaenal menjelaskan, tentang warga yang mengajukan ligalisir SKTM diharapkan memang benar-benar orang tidak mampu. Tugas dari kantor kecamatan hanyalah melegalisir surat yang masuk dari kelurahan melalui aplikasi Simpatik. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4857 |
![]() |
: | 1 |