Petugas Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota mengamankan Heri Rusdianto umur 32 tahun warga Capgawen Selatan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, karena terbukti menyimpan narkoba di dalam saku celananya.
Kepada Radio Kota Batik Paur SubBag Humas Inspektur Dua Sumiyanto mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Desa Simbang Wetan Gang 5 Kecamatan Buaran sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Menurut Sumiyanto penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di TKP.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Sumiyanto menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4024 |
![]() |
: | 1 |