Para calon jamaah Haji asal Kota Pekalongan dihimbau untuk tidak membawa barang bawaan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam penerbangan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh kemenag setempat Mundakir kepada Radio Kota Batik mengatakan setiap calon jamaah haji membawa sejumlah tas untuk menyimpan barang-barang pribadinya. #
Ada tas koper besar yang muatan maksimal berkisaran antara 30 hingga 32 kg, kemudian tas tenteng maksimal 7 kg, dan tas berisi paspor.
Menurut Mundakir tas barang tersebut bisa dikumpulkan pada 17 Juli mendatang mulai jam 8 pagi hingga 2 siang di aula Kantor KPU Kota Pekalongan.
Mundakir menambahkan jamaah haji juga dilarang membawa benda cair yang ukurannya melebihi 100 mililiter, selain itu rokok yang dibawa juga tidak boleh melebihi 200 batang atau tidak lebih dari satu slot, dan barang berbahaya lain dalam penerbangan. (Tri Handayani-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4301 |
![]() |
: | 1 |