Hasil operasi cipta kondisisi dari Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0710, dan Sub Denpom Pekalongan menemukan sejumlah tempat kos di Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur belum memiliki ijin.
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos setiap penyedia rumah kos harus memiliki ijin.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP setempat Henri Rudin mengatakan dari 11 tempat kos yang didatangi petugas ternyata sembilan di antaranya belum mengantongi izin sebagai rumah kos.
Menurut Henri selain memeriksa perizinan rumah kos, petugas juga memeriksa setiap kamar kos dan hasilnya petugas menemukan satu pasang pria dan wanita bukan suami istri yang sedang berduaan di salah satu kamar kos di daerah Kalibaros.
Henri menambahkan pasangan bukan suami istri tersebut kemudian di bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. (Indra Dwi Purnomo–Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5642 |
![]() |
: | 1 |