Setelah parpol mendaftarkan para calegnya ke KPU dan berkas telah resmi diterima, caleg yang masih kurang dalam dokumen persyaratannya masih bisa melakukan perbaikan.
Ketua KPU Kota Pekalongan Abdul Basir menjelaskan, yang terpenting partai politik telah memenuhi syarat, baik susunan dapil, keterwakilan perempuannya, serta telah memasukan dokumen calegnya ke sistem aplikasi silon.
Selanjutnya setelah diverifikasi namun berkas masih ada kekurangan seperti legalisir ijazah, surat kesehatan, ataupun surat pengadilan, maka bisa dilengkapi pada masa perbaikan yang berlangsung selama satu minggu pada 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Basir menambahkan usai diperbaiki maka akan dilakukan verifikasi kembali pada 1 hingga 7 Agustus 2018, kemudian KPU akan menyusun Daftar Calon Sementara atau DCS yang akan diumumkan sekitar tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018 mendatang. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5974 |
![]() |
: | 1 |