Saat ini tercatat 46 Aparat Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang telah mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat Budiyanto menjelaskan, 46 orang yang telah mengajukan cuti tersebut yang meliputi 28 orang tenaga pendidik atau guru dan 18 orang dari birokrat.
Budiyanto mengatakan cuti yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada untuk ASN yaitu 50 hari kerja yang juga dapat dimanfaatkan untuk ibadah haji.
Budiyanto menambahkan untuk pasa ASN baik guru dan birokrat yang cuti menunaikan ibadah haji, tugas-tugas ASN tersebut langsung akan digantikan ASN lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan termasuk proses belajar mengajar di sekolah. (Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5873 |
![]() |
: | 1 |