Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke KPU Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 17 Juli 2018 tercatat hanya 14 partai politik mendaftarkan bacalegnya.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudatsir kepada Radio Kota Batik menjelaskan ada dua parpol di wilayahnya yaitu Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
Menurut Mudatsir hanya 4 partai politik yang mampu memenuhi kuota 100 persen pencalonan bacalegnya yaitu Partai Demokrat, PDIP, PKB, dan Partai Gerindra, masing-masing dengan 45 calon.
Mudatsir menambahkan hasil verifikasi pendaftaran partai politik ini akan disampaikan pada 19 sampai 21 Juli, dan partai politik diharapkan bisa memperbaiki berkas pendaftaran pada 22 sampai 31 Juli. (Khanief–Dirhamsyah)