Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan mengingatkan pada para pengusaha UMKM bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM, tarif pajak sebesar 0,5, tidak berlaku selamanya.
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Taufik Hidayat menjelaskan jangka waktu pemberlakuan tarif pajak 0,5 persen untuk masing-masing pelaku UMKM dengan omset maksimal 4,8 miliar dibedakan tiga kategori.
Kepada Radio Kota Batik Taufiq mengungkapkan untuk wajib pajak orang pribadi tarif itu berlaku selama tujuh tahun, untuk wajib pajak badan berbentuk PT selama tiga tahun, dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma berlaku 4 tahun.
Taufik Hidayat menambahkan setelah melewati jangka waktu itu masing-masing pelaku UMKM akan dikenai pajak sesuai pajak penghasilan secara umum, meski omsetnya masih di bawah 4,8 miliar. (Khanif–Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 5392 |
![]() |
: | 1 |