Kabar gembira untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sebab lewat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tarif pajak bagi UMKM dipastikan akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen per tahun.
Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Abdul Ghofir mengatakan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti dari PP nomor 46 tahun 2013 tentang pajak UMKM.
Menurut Abdul Gofir tarif pajak tersebut dikenakan pada pelaku UMKM yang omsetnya di bawah 4,8 miliar per tahun termasuk untuk UMKM yang menjalankan bisnisnya secara online.
Abdul Gofir mengungkapkan ketentuan tarif untuk UMKM ini tidak berlaku untuk 11 sektor, di antaranya dokter, pengacara dan artis.
Abdul Ghofir menambahkan tarif pajak 0,5 persen per tahun bagi UMKM ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. (Khanif–Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4261 |
![]() |
: | 1 |