Tim saber pungli memeriksa dua orang pelaku pungutan liar dalam penarikan tarif parkir yang melebihi batas ketentuan pada pengiring haji yang menggunakan kendaraan bermotor dan bus di Alun-alun Kajen pada Selasa, 17 Juli 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Perhubungan setempat Achmad Mukhlisin mengatakan keduanya menarik tarif parkir tidak sesuai dengan aturan Dishub sehingga dianggap sudah menyalahi aturan.
Achmad Muchlisin menjelaskan tarif resmi yang diberlakukan Dishub untuk parkir insidentil di alun-alun sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan 3 ribu untuk ke daraan roda dua.
Menurut Achmad penarikan parkir diatas ketentuan dinilai merugikan masyarakat karena oknum petugas parkir melakukan duplikat karcis resmi dengan cara fotokopi dengan menambahkan logo Pemkab lalu menaikan tarif resmi yang dikeluarkan oleh Dishub.
Achmad menambahkan pihakya akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya juga para juru parkir yang ada di alun-alun untuk mengantisipasi tindakan pungli terulang kembali. Masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai munculnya karcis parkir palsu yang kemungkinan beredar diwilayahnya. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4840 |
![]() |
: | 1 |