Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan saat ini polisi sudah bisa menindak langsung para pelaku teroris hal ini menyusul terjadinya bom di Surabaya beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian saat memperingati HUT Bhayangkara ke 72 di gedung Kanzuz Sholawat beberapwa waktu lalu.
Menurut Kapolri Tito Karnavian kasus terorisme dengan undang-undang yang lama para pelaku teror dapat berkumpul dan menyebarkan ideologi terorisme dengan bebas. Oleh karen itu Polisi tak bisa berbuat apa-apa karena hal itu masalah demokrasi.
Akan tetapi setelah kasus bom di Surabaya telah membuka pintu gerbang bagi Polri dan penegak hukum untuk masuk yang dulunya tertutup pagar demokrasi, sekarang baru bisa masuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Tito mengungkapkan pihaknya telah menangkap sebanyak 194 teroris ditambah pelaku di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Indramayu Jawa Barat.
Tito menambahkan selain itu juga petugas menembak mati sekitar 20 pelaku teror lain. Kendati demikian terjadinya aksi teror di Indramayu dan Yogyakarta merupakan keberhasilan dari petugas Densus 88 yang mengejar mereka. (Indra Dwi Purnomo–Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4270 |
![]() |
: | 1 |