Pemkot bersama DPRD Kota Pekalongan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Satu Data Terpadu sebagai upaya untuk membuat pengunaan anggaran tepat sasaran.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Pansus Raperda Satu Data Terpadu Sudjaka Marta dalam Public Hearing yang digelar pada Sabtu pagi, 21 Juli 2018 di ruang sidang DPRD.
Menurut Sudjaka Martana saat ini beberapa OPD masih belum menyusun data terpadu karena masih adanya faktor egosektoral.
Padahal dengan adanya perda tersebut akan ada data yang tepat, baik mengenai angka kemiskinan, jumlah warga yang perlu diberikan bantuan dalam bidang kesehatannya ataupun rumah rusak.
Sudjaka menjelaskan, perda satu data terpadu harapannya bisa diimplementasikan di tahun 2019. Dengan diterapkannya perda tersebut maka secara aturan Dinas Kominfo akan menjadi pengelola data terpadu tersebut. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4987 |
![]() |
: | 1 |