orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang atau dengansengaja merusak bisa dikenakan ancaman pidana dua tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Penyeliaan Perkasan Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bambang Anggoro Nugroho dalam sosialisasi ciri dan cara cemperlakukan uang rupiah yang digelar di Dafam Hotel pada Sabtu 2018.
Menurut Anggoro perlakuan perusakan uang secaa sengaja seperti menstaples, melipat, meremas atau membasahi uang bisa dijatuhi pidana atau didenda 1 milar rupiah.
Untuk itu masyarakat di himbau bisa memperlakukan uang dengan baik sebab uang merupakan simbol dari negara.
Anggoro menambahkan, meski sudah diberikan sosialisasi namun hingga saat ini perlakuan masyarakat terhadap uang rupiah masih ada yang merusak uang dengan sengaja khususnya menstaples uang dengan keyakinan agar uang tidak hilang diambil mahluk gaib. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4041 |
![]() |
: | 1 |