Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Pekalongan menyatakan akibat dari dua ratusan ribu batang rokok illegal negara harus dirugikan sekitar 140 juta rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala KPPBC setempat, Tri Suhartoyo dalam acara pemusnahan rokok mengungkapkan, ratusan ribu rokok illegal tersebut merupakan hasil razia dari petugas selama tahun 2015.
Menurut Tri Suhartoyo, operasi dilakukan oleh petugas pada sejumlah pasar dan warung yang ada di wilayah Kota Pekalongan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
Tri menjelaskan, sebelum dimusnahkan tempat produksi rokok ilegal sudah diberikan surat bukti penindakan agar mengurus bea cukai dalam tenggang waktu 14 hari. Namun ternyata mereka tidak mengurusnya sehingga barang tersebut menjadi dikuasai dan menjadi milik negara untuk kemudian dimusnahkan.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3724 |
![]() |
: | 1 |