Uang kertas yang bekas digunakan untuk mahar pernikahan akan menjadi uang yang dinilai rusak dan tidak bisa ditukarkan di perbankan.
Bambang Anggoro Nugroho Penyelian Perkasan BI Tegal kepada Radio Kota Batik mengatakan uang yang dibuat mahar dipastikan akan rusak karena akan dilipat dan diberikan lem.
Perilaku tersebut dinilai merupakan perusakan uang secara dengan sengaja dan termasuk melecehkan simbol negara.
Untuk itu BI menekankan pada perbankan agar tak menerima penukaran uang tersebut, hal ini sebagai efek jera, sehingga nantinya akan ditukarkan langsung ke kantor perwakilan Bank Indonesia, lalu diberikan pembinaan.
Bambang mengungkapkan perilaku merusak uang juga melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang bisa diancam sanksi pidana hingga dua tahun atau denda maksimal 1 milyar rupiah. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4463 |
![]() |
: | 88 |
![]() |
: | 1 |