Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan mensinyalir masih marak peredaran rokok berbagai merek tanpa disertai cukai arau rokok illegal di wilayah Kota Batik. Hal ini terungkap saat pemusnahan ratusan ribu rokok polos tersebut di Kantor Bea Cukai setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala KPPBC setempat, Tri Suhartoyo mengatakan, berdasarkan hasil razia yang dilakukandi Pekalongan dan Batang ternyata temuan rokok illegal terbanyak ada di Kota Pekalongan.
Meski demikian produksi rokok illegal tersebut tidak berada di Pekalongan namun berada di daerah lain dan Pekalongan ternyata merupakan pasar potensial rokok tanpa cukai tersebut.
Setelah memperoleh ijin dari kementerian keuangan rokok illegal tersebut kemudian dimusnahkan secara missal dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3654 |
![]() |
: | 1 |