Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Mahatma Sentanu selama Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2018 telah menyetorkan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 627.042.999,- ke kas negara.
Hal tersebut diungkapkan saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di aula kejaksaan setempat.
Menurut Mahatma dana tersebut berasal dari Pidana Umum sebesar Rp 475.143.000,- meliputi denda tilang sebesar Rp 444.808.000,- , denda tipiring Rp 15.300.000,- , biaya tilang Rp 10.049.000,- , biaya perkara tipiring Rp 270.000,- , biaya perkara biasa Rp 149.000,- dan uang rampasan Rp 1.067.000,- . Selain itu juga ada dana pidana khusus Rp 151.899.999,- .
Kepada Radio Kota Batik Mahatma mengatakan berkaitan dengan perkara pidana khusus, pihaknya membutuhkan peran dari masyarakat untuk memberikan informasi.
Mahatma menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat kalau ada proyek-proyek atau kegiatan di Kota Pekalongan yang terindikasi penyimpangan untuk datang ke Kejari. Akan tetapi dengan catatan harus bawa data-data yang akurat. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4513 |
![]() |
: | 1 |