Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempermudah calon jemaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler dan haji khusus.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama setempat, Nadhif mengatakan, pendaftaran haji dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah.
Nadhif menjelaskan, calon jemaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar 25 juta. Setelah itu mendapat bukti validasi dan calon jemaah haji bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag setempat.
Nadhif menambahkan, proses pendaftaran haji dengan system baru ini mulai diberlakukan pada 18 April 2016.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3624 |
![]() |
: | 1 |