Komisi Pemilhan Umum Kota Pekalongan secara resmi telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada pemilu 2019 mendatang.
kepada Radio Kota Batik Komisioner KPU setempat Edi Harsoyo mengatakan jumlah TPS jika dibanding saat Pilgub 2018 ada penambahan, dari semula 552 TPS menjadi 854 TPS.
Hal itu disebabkan adanya pengurangan dalam jumlah pemilih dalam TPS, di mana dalam Pilgub 2018 maksimal 500 pemilih, kini pada Pemilu 2019 dibatasi maksimal hanya 300 pemilih.
Edi menambahkan dikuranginya batas pemilih karena dalam Pemilu 2019 pemilih akan menyalurkan suaranya pada 5 kotak suara yakni untuk DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Kharisma–Dirhamsyah)