Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP menerapkan mekanisme baru untuk pemrosesan usulan maupun permintaan katalogisasi produk e-katalog.
Putusan ini tertuang melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengusulan Barang Jasa Untuk Katalog Elektronik. Edaran tersebut merupakan upaya LKPP dalam menyeimbangkan jumlah permintaan dan usulan yang masuk.
LKPP hanya akan memproses usulan katalog yang berasal dari Kementrian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Institusi lainya.
Kepada Radio Kota Batik, Bagian Administrasi Pembangunan Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE setempat, Slamet Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menfasilitasi masyarakat yang memiliki produksi berhubungan dengan kebutuhan pemerintahan bisa didaftarkan ke LPSE untuk kemudian didaftarkan ke E-Katalog LKPP.
Menurut Slamet Mulyadi, sejauh ini ada beberapa pengajuan dari masyarakat seperti produsen kain kassa serta produsen kursi.
Untuk bisa masuk dalam e katalog LKPP harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya memiliki ijin produksi atau ijin SIUP ada hasil pengujian tentang kualitas produk serta perkiraan biaya dasar hingga biaya ongkos serta lainnya.
(Tri Handayani -Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3589 |
![]() |
: | 1 |