Surat izin penangkapan ikan atau SIPI yang harus diurus oleh nelayan sebelum melaut dinilai masih sangat sulit karena harus melalui beberapa kementrian berbeda.
Ketua Assosiasi Purseseine Indonesia atau API cabang Kota Pekalongan Mofid mengatakan untuk kapal diatas 30 GT ijin dikeluarkan oleh Pemerintah pusat dengan 23 administrasi yang harus diurus secara keseluruhan.
Kepada Radio Kota Batik Mofid mengungkapkan 4 administrasi di antaranya diproses oleh Kemetrian Kelautan dan Perikanan.
Untuk pengurusan administrasi lainnya berada di Kementrian Perhubungan dan administrasi satelit kapal yang diproses oleh Kementrian Komunikasi yang apabila tidak dipatuhi pemilik kapal maka kapal tidak diijinkan untuk melaut.
Menurut Mofid pihaknya merasa masyarakat nelayan masih diperlakukan tidak adil sehingga harapannya proses perijinan bisa lebih mudah seperti ijin kendaraan darat maupun ijin industri kebanyakan. (Tri Handayani-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4427 |
![]() |
: | 2789 |
![]() |
: | 1 |