Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu di wilayahnya.
Dua pelaku pengedar uang palsu yaitu Sri Yinawati umur 47 tahun seorang ibu rumah tangga bersama anaknya Dio Stefanus umur 25 tahun, keduanya merupakan warga Dusun Kendalduwur Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat Senin, 30 Juli 2018.
Menurut Kapolres Wawan mereka ditangkap di depan sebuah mushola di sekitar terminal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat, 27 Juli 2018 kemarin.
Kepada Radio Kota Batik Wawan mengungkapkan setelah di cek oleh petugas tas yang dibawa oleh Dio Stefanus, petugas mendapati pecahan uang kertas 100 ribu palsu sebanyak 175 lembar.
Sedangkan di dalam tas yang dibawa oleh Sri Yinawati ditemukan 9 lembar, sehingga total pecahan uang kertas palsu yang didapatkan sebagai barang bukti sebanyak 184.
Wawan menambahkan tersangka akan terancam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4441 |
![]() |
: | 1 |