Setelah secara bertahap sejak awal tahun 2018 Pemkot Pekalongan telah mengoperasionalkan layanan secara online 17 macam jenis perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP Supriono kepada Radio Kota Batik mengatakan di awal 2018 dua izin yakni SIUP dan TDP di online kan.
Disusul 5 perizinan yakni SMHS, SKKP, SPP IRT, Izin rumah kos dan penyelenggaran warnet yang telah beralih menjadi perizinan online.
Kemudian secara resmi pada Selasa, 31 Juli 2018 Pemkot kembali meluncurkan 10 macam perizinan yang dionlinekan, di antaranya Izin usaha jasa konstruksi, bejana, dan laboratorium optikel.
Supriyono menjelaskan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan yang lebih praktis, murah, dan cepat diimbau untuk bisa memanfaatkan website DPM PTSP dengan klik kata kunci SAKPORE.
Selain online, DPM PTSP juga mulai menerapkan perizinan secara digital, yakni berbasis paperless sehingga masyarakat bisa secara mandiri mencetak dokumen perizinan sesuai dengan kebutuhan. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 4007 |
![]() |
: | 1 |