Petugas Satpol PP Kota Pekalongan mengamankan tiga orang peminta sumbangan gadungan dengan mengatas namakan masjid ataupun yayasan yatim piatu pada Selasa, 31 Juli 2018.
Kepada Radio Kota Batik Eli Hamidah mengatakan Kasi Pengumpulan Data dan Informasi Satpol PP setempat mengatakan ketiga pelaku diamankan saat sedang meminta-minta di kawasan terminal bus dan simpang empat grogolan.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AR umur 21 tahun, SH umur 16 dan OK.
Menurut Eli petugas mengamankan kardus yang ada tulisan akan meminta sumbangan, gitar kecil dan uang sebesar 152 ribu.
Eli menambahkan ketiga pelaku akan diberikan pembinaan dan akan memanggil kedua orang tuanya. (Indra Dwi Purnomo-Dirhamsyah)