Sebanyak 371 bakal calon legislatif anggota DPRD dari 14 partai politik di Kota Pekalongan yang mengikuti pemilu 2019 telah mengumpulkan perbaikan dokumennya.
Kepada Radio Kota Batik Divisi Teknik KPU setempat Edi Harsoyo menjelaskan dari 14 parpol, 2 parpol melengkapi berkas perbaikan bacalegnya sebelum batas akhir 31 Agustus, dan 12 lainnya melengkapi saat hari menjelang penutupan.
Menurut Edi rata-rata yang diperbaiki adalah kekurangan pada dokumen data calon seperti legalisir ijazah, surat pengadilan, ataupun adanya perbedaan nama antara KTP dengan ijazah.
Edi menambahkan setelah semua berkas perbaikan dikumpulkan, KPU setempat akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang akan dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2018 mendatang. (Kharisma Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4845 |
![]() |
: | 1 |