Sekitar lima partai politik di Kota Pekalongan yang akan ikut dalam pemilu legislatif 2019 melakukan pergantian bakal calon legislatifnya dalam perbaikan daftar calon dan syarat calon DPRD.
Kepada Radio Kota Batik Divisi Teknik KPU setempat Edi Harsoyo mengungkapkan untuk detailnya KPU belum memverifikasi bacaleg tersebut.
Menurut Edi kebanyakan bacaleg yang diganti karena ada yang kesulitan dalam memenuhi proses persyaratan atau mengundurkan diri disebabkan permasalahan pribadi.
Edi menjelaskan pergantian calon diperbolehkan saat proses perbaikan data dengan syarat tidak boleh membuat berkurangnya jumlah keterwakilan perempuan yaitu sebesar 30 persen. Jika keterwakilan perempuan berkurang maka seluruh calon dalam dapil akan gugur. (Kharisma-Dirhamsyah)