Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang mulai melayani pembuatan Kartu Keluarga atau KK dengan format baru. Pelayanan KK dengan format baru tersebut sudah berjalan sekitar 1 minggu.
Staf Pelayanan Disdukcapil setempat Heru mengatakan ada dua kolom baru yang ditambahkan yaitu dari yang sebelumnya 14 kolom menjadi 16 kolom. Kolom baru tersebut dalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepada Radio Kota Batik Heru menjelaskan format baru nantinya akan diterbitkan bagi masyarakat yang mengurus baru, sedangkan KK dengan format lama juga masih tetap berlaku.
Namun jika ada perubahan data dalam KK maka pihak Disdukcapil akan menerbitkan KK dengan format baru.
Heru menambahkan aplikasi yang digunakan untuk pelayanan KK Format baru ini merupakan aplikasi dari pusat yaitu SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4838 |
![]() |
: | 1 |