Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan menyatakan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg DPRD dari Partai Politik peserta Pemilu 2019 akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS apabila dokumen syarat masih tak lengkap saat dilakukan verifikasi perbaikan oleh KPU.
Divisi Teknik KPU Kota Pekalongan Edi Harsoyo menjelaskan sebelumnya partai politik mengumpulkan dokumen perbaikan bacalegnya terakhir pada 31 Juli 2018 lalu.
Kepada Radio Kota Batik Edi mengatakan pihak KPU akan melakukan verifikasi dokumen bacaleg mulai 1 hingga 7 Agustus 2018 mendatang.
Menurut Edi dalam verifikasi dokumen tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki, sehingga apabila ada yang kurang maka bacaleg akan dicoret dan tidak akan masuk ke Daftar Calon Sementara atau DCS maupun Daftar Calon Tetap atau DCT.
Edi menambahkan DCS sendiri akan mulai disusun pada 8 hingga 12 Agustus 2018 kemudian akan diumumkan ke masyarakat melaui sejumlah media. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3875 |
![]() |
: | 1 |