Dinas Perhubungan atau Dinhub Kota Pekalongan mulai 1 Agustus 2018 lalu tidak lagi bisa melayani pengujian kendaraan bermotor atau yang sering disebut uji KIR.
Hal itu karena berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat pihak Dinhub Kota Pekalongan masih kekurangan alat, yakni spidometertester dan highlight tester sehingga dinyatakan tak lolos akreditasi.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Perhubungan Slamet Prihantono menjelaskan sejak Februari lalu pihaknya sudah berupaya memenuhi kekurangan tersebut.
Namun karena kekurangannya pada peralatan sehingga tidak bisa segera dipenuhi dan harus diusulkan melaui APBD perubahan 2018.
Slamet mengatakan dengan ditutupnya pelayanan uji KIR di kantor setempat maka masyarakat bisa menguji kendaraannya di UPPKB terdekat yang sudah terakreditasi yakni di Kabupaten Batang. Pemalang atau Kota Tegal dengan membawa surat numpang uji kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 4518 |
![]() |
: | 1 |