Untuk mengakomodir warga lainnya yang membutuhkan rumah tinggal, para penghuni rusunawa hanya dibolehkan menempati rusunawa selama tiga tahun.
Meski demikian mereka tetap boleh menempati rusunawa selama tiga tahun berikutnya selama mereka belum memiliki tempat tinggal sendiri.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan Andrianto mengatakan kelonggaran aturan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi penghuni yang sebagian besar warga kurang mampu dan yang kesulitan untuk mempunyai rumah.
Minat warga untuk menghuni rusunawa memang terbilang tinggi. Rusunawa Panjang Baru yang tengah dibuka pendaftarannya kini sudah didatangi 120 pendaftar dari 114 hunian yang ada. Sedangkan Rusunawa Slamaran dan Kuripan kini sudah penuh. (Khanif–Dirhamsyah)