Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri direkonstruksi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pekalongan di teras ruang kesehatan Mapolres setempat pada Senin 6 Agustus 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto mengatakan rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku Hartono warga Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi dengan memperagakan sebanyak 26 adegan.
Menurut Agung adegan dimulai saat tersangka terbangun dari tidurnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Saat itu tersangka melihat korban masih terbangun dan bermain dengan handphonenya Kemudian tersangka merebut Hp itu dan menemukan foto-foto yang diduga pria idaman lain.
Agung mengungkapkan dari temuan tersebut mematik pertengkaran pasangan suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak berusia 5 tahun ini.
Agung menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 4613 |
![]() |
: | 1 |