Sekitar 75 bus dan truk yang melintasi di Jalan Hayam Wuruk terpaksa harus ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota pada Minggu 5 Agustus 2018.
Kepada Radio Kota Batik KBO Lantas Polres setempat Inspektur Satu Eko Yuli mengatakan kegiatan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang banyaknya bus dan truk yang melintasi di jalan tersebut.
Padahal di Jalan Hayam Wuruk bus dan truk tidak boleh melewati jalan tersebut karena larangan Meski telah dipasang barikade dan rambu-rambu larangan bus dan truk yang melaju dari arah Jakarta ke Semarang tetap nekat menerobos.
Menurut Eko selain bus dan truk pihaknya juga menindak tegas kendaraan yang dinilai melebihi batas muatannya.
Eko menambahkan pihaknya menghimbau kepada supir bus ataupun truk untuk tidak masuk ke jalur dalam kota karena rawan terhadap kecelakakn dan diminta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4842 |
![]() |
: | 1 |