Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Pekalongan menghimbau pada pedagang di pasar dan di warung-warung di Kota Batik untuk menolak ketika disuruh menjual belikan produk rokok tanpa cukai.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala KPPBC setempat, Tri Suhartoyo menjelaskan, bahwa rokok yang tidak direkati pita cukai merupakan rokok ilegal yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara.
Tri menghimbau, pedagang diminta untuk bisa membedakan antara rokok Legal dan rokok Ilegal yang tanpa cukai resmi yang juga dilarang peredaranya.
Tri juga berpesan, agar masyarakat maupun pedagang diminta untuk bisa mengenali rokok yang legal dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.
(Kharisma – Dirhamsyah)