Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan sebanyak 1.138 butir berbagai jenis obat terlarang di wilayahnya.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Narkoba Polres setempat Ajun Komisaris Polisi Rohmat Ashari mengatakan dalam ungkap kasus psikotropika dan undang-undang kesehatan pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Rudi umur 34 tahun warga Jalan WR Supratman Gang 14 Kecamatan Pekalongan Utara.
Menurut Ashari pihaknya mengamankan pelaku karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya mengamankan 90 butir reklona, 229 butir alprazolam, 96 butir pil dikstro yang sudah dikemas menjadi 8 paket dan 647 butir pil Y yang dikemas menjadi 145 paket dan uang sebesar 208 ribu.
Ashari menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 dan Pasal 196 dan atau 197 UU RI NO 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Indra Dwi Purnomo)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 6144 |
![]() |
: | 1 |