Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan menyatakan sebanyak 11 bakal calon anggota legislatif DPRD dari partai politik peserta Pemilu 2019 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU setempat Abdul Basir dalam pembacaan berita acara dan penyerahan berkas pendaftaran DPRD di aula KPU setempat pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut Basir dari 11 bacaleg yang di TMS, 8 di antaranya dinyatakan gugur karena berkasnya tidak lengkap seperti kekurangan ijazah, SKCK atau berkas lainnya.
Basir menjelaskan 2 lainnya yang di TMS adalah bacaleg dari PSI di Dapil Barat karena hanya satu-satunya bacaleg perempuan di TMS menyebabkan semua bacaleg di dapilnya dianggap gugur.
Basir menambahkan setelah dilakukan verifikasi perbaikan selesai maka KPU mulai menyusun Daftar Calon Sementara atau DCS yang rencanaya akan diumumkan pada 12 hingga 14 Agustus 2018 mendatang. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4888 |
![]() |
: | 1 |