Kapolres Batang Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sinunglingga menyatakan pelaku pembuatan air zam-zam palsu yang berada di rumah kontrak oleh CV Moya Janna yang berada di jalan Blado-Pagilaran RT 03 RW 01 Desa Blado Kabupaten Batang adalah pemain lama.
Menurut Edi modusnya yang digunakan pelaku adalah apabila ada pesanan baru pelaku membuatnya Berbeda dengan pelaku pada tahun 2016 pelaku membuat dulu tanpa ada pesanan .
Kepada Radio Kota Batik Edi mengatakan saat ini tim sedang mendalami untuk mengecek apakah ada tempat lain mengenai kasus tersebut .
Edi menambahkan pihaknya akan terus mengecek dan berharap agar kasus tersebut tidak terjadi lagi ketiga kalinya di wilayah Kabupaten Batang. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )