Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kota Pekalongan membuka posko pengaduan di kantor panwas setempat bagi bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS setelah dilakukan verifikasi perbaikan oleh KPU .
Kepada Radio Kota Batik Ketua Panwaslusetempat Sugiharto mengatakan dari 11 bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU ada potensi untuk terjadi sengketa .
Menurut Sugiharto apabila ada pihak partai politik yang merasa dirugikan karena bacaleg yang TMS bisa mengajukan sengketa ke Panwaslu .
Posko pengaduan ini dibuka selama tiga hari sejak dibacakannya berita acara oleh KPU yakni pada 9 Agustus 2018 hingga 11 Agustus 2018. (Kharisma - DIrhamsyah)