Dalam satu bulan ini jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Batang sudah melakukan penindangan terhadap 100 kendraaan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi M Adiel Aristo saat menggelar jumpa wartawan di halaman kantor Satlantas setempat pad aSelasa 14 Agustus 2018.
Menurut Adiel berdasarkan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kelayakan teknis jalan menyebutkan knalpot brong harus digunakan ditempatnya seperti di sirkuit balap ataupun pada even-even balap resmi.
Menurut Adiel selain melanggar aturan knalpot brong juga akan menimbulkan konflik sosial seperti mengganggu ibadah polusi udara dan bisa memprovokasi massa.
Adiel menambahkan barang bukti knalpot yang tidak standar itu nantinya akan dimusnahkan dan penyitaan tersebut sudah disepakati dengan adanya surat pernyataan dari pelanggar . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4736 |
![]() |
: | 1 |