Untuk melindungi konsumen dari maraknya penjualan BBM melalui Pertamini yang menjadi usaha banyak warga Peklaongan Pihak Pertamina melalui mitranya Garuda Mas Energi akan mulai melakukan penertiban.
Hal itu dikatakan oleh Fahrizal Detail Marketing Area IV Pertamina usai melakukan pertemuan dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM setempat atas keberadaan Pertamini pada Selasa 14 Agustus 2018.
Menurut Fahrizal Pertamini tidak memiliki izin angkut sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2011 yang mengatur tentang migas Selain itu mengenai takaran dan harga BBM yang dijual juga dinilai belum sesuai ketentuan.
Meskipun akan memberikan perlindungan bagi konsumen namun Pemkot juga tidak ingin mematikan usaha dari masyarakat Sehingga nantinya harus ada payung hukum dari Pemkot sebagaimana digagas oleh pihak Garuda Mas Energi sebagai solusinya.
Fahrizal menjelaskan mitra di bawah SPBU seperti pertamini akan dikumpulkan dan mulai dibina dengan diberi workshop serta pemahaman terhadap aturan tentang undang-undang migas.
Fahizal menambahkan pemilik pertamini apabila sudah sesuai dalam aturan maupun ditentukan lokasinya maka penjualan BBM akan dipenuhi oleh pihak Garuda Mas Energi. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4753 |
![]() |
: | 1 |