Sekitar 20an kapal ikan dengan kapasitas diatas 30 gross ton di Kota Pekalongan tidak bisa berangkat melaut Hal tersebut karena proses pembuatan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI yang belum keluar.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia cabang setempat Imam Menu mengatakan para pemilik kapal sudah membayar Pungutan Hasil Perikanan atau PHP kepada negera saat mengurus surat ijin tersebut namun hingga saat ini SIPI belum juga keluar.
Kepada Radio Kota Batik Imam Menu menjelaskan belum keluarnya SIPI tersebut karena ada aturan baru dari dari Pemerintah yang memberlakukan Online Single Submission atau OSS .
Menurut Imam OSS merupakan terobosan kebijakan yang dibuat pemerintah melalui sistem perizinan terintegrasi yang berbasis pada elektronik.
Imam Menu menjelaskan sebelum adanya OSS jika nelayan mengajukan ijin melaut SIPI akan keluar paling lama 1 minggu hingga 15 hari Namun dengan adanya OSS ini SIPI tidak keluar meski sudah 6 bulan mengurus.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3915 |
![]() |
: | 1 |