Sebanyak 98 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi khusus pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke-73 ini.
Kepala Sub Seksi Pelaksana Tahanan Rutan Pekalongan Tavip Imam Haryanto kepada Radio Kota Batik mengatakan dari 98 warga binaan yang mendapat remisi umum I sebanyak 91 orang, sedangkan remisi umum II diberikan kepada 5 orang.
Tavip menjelaskan remsi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat yaitu berkelauan baik, rajin mengikuti kegiatan pembinaan, dan sudah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.
Tavip Imam Haryanto menambahkan remisi dalam rangka HUT RI yang diberikan pada tahun ini di antaranya untuk warga binaan dengan kasus pencurian, psikotropika dan kesehatan, perlindungan anak, laka lantas, penipuan dan penggelapan. (Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 5187 |
![]() |
: | 1 |