Dalam peringatan HUT Republik Indonesia yang ke 73 sebanyak 93 warga binaan Lapas dan Rutan kelas II A Pekalongan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.
Pemberian remisi dilakukan selesai upacara kemerdekaan di lapangan lapas setempat pada Jumat 17 Agustus 2018.
Kepada Radio Kota Batik Bawono Ika Sutomo Plt Lapas setempat menjelaskan sebenarnya pihaknya mengusulkan 215 namun yang SK nya baru turun masih 93 orang sisanya masih menunggu proses lebih lanjut.
Menurut Bawono besaran remisi umum yang diterima bermacam-macam ada satu bulan hingga lima bulan Bahkan ada yang langsung bebas akan tetapi terkendala subsider denda sehingga tidak langsung bebas .
Bawono menambahkan warga binaan yang mendapatkan remisi itu berbagai kasus diantaranya kasus narkotika pencurian pidana umum dan lainnya.
Sementara itu Wali Kota Saelany Mahfudz mengatakan pemberian remisi itu bisa meringankan warga binaan yang menerima.
Saelany menambahkan pihaknya berharap dengan adanya remisi warga binaan bisa menjadi warga yang baik jika sudah kembali ke masyarakat. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4862 |
![]() |
: | 1 |