Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di wilyah Kelurahan Tirto Kecamatan Pekalongan Barat.
Pelaku bernisial AS umur 28 tahun warga Jalan Gajahmada Barat Gang 2 No 14 RT 2 RW 1 Keluarahan Tirto Sedangkan korban berinisial AA iswi salah satu sekolah dasar di Kota Batik.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari warga.
Menurut Kapolres pelaku berkenalan dengan korban melaui media sosial Facebook setelah itu melanjutkan kembali lewat chattingan melaui Whatshap.
Kemudian sekitar bulan Juli korban diajak ketemuan dengan tersangka di TK yang berada di Tirto untuk melakukan hubungan suami-istri.
Menurut Ferry hasil keterangan dari tersangka tersangka sudah melakukan hal tersebut dua kali .
Ferry menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )