Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 218.178 orang pemilih untuk pemilihan umum tahun 2019.
Penentapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri seluruh anggota KPU Panwaslu dan pejabat berwenang lainya di aula KPU setempat pada Selasa 21 Agustus 2018.
Jumlah DPT tersebut terdiri dari 109 ribu 178 pemilih laki-laki dan 109 ribu 267 pemilih perempun yang tersebar dalam 853 TPS di 27 kelurahan.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU setempat Abdul Basir menjelaskan DPT tersebut yang akan menjadi dasar untuk keperluan logistik seperti pengadaan surat suara.
Abdul Basir mengatakan usai ditetapkan maka DPT akan direkap dan ditetapkan di KPU Provinsi pada 29 hingga 31 Agustus 2018 dan dilanjutkan di KPU RI pada 8 hingga 10 September 2018 .
Basir menambahkan dengan penetapan DPT maka masyarakat bisa mengetahui jumlah pemilih pada pemilu 2019 se Indonesia pada 10 September 2018 setelah dilakukan penetapan di KPU Pusat. (Kharisma - DIrhamsyah)