Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 4 pelaku kasus pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM yang ada di mesin ATM di SPBU Kuripan Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan total pelaku dalam kasus ini berjumlah 6 orang namun dua masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan pelaku ini merupakan jaringan Palembang.
Menurut Ferry modusnya para pelaku memasang mika di mesin ATM yang gunanya untuk mengganjal ATM Kemudian apabila korban terkecoh diminta untuk menelepon call center palsu yang ada di dekat mesin ATM.
Apabila mereka sudah mendapatkan nomor pin ATM korban pelaku langsung menguras uang n yang ada di rekening korban.
Ferry menambahkan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 4829 |
![]() |
: | 1 |