Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan membuka pelayanan penerbitan Kartu Keluarga atau KK bagi masyarakat penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan surat perintah dari dirjen Dukcapil menyusul adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk.
Kepada Radio Kota Batik kepala Dindukcapil setempat Kustiati menjelaskan dengan adanya instruksi tersebut maka untuk penduduk di Indonesia yang mempunyai aliran kepercayaan sudah bisa diwadahi dalam KK.
Menurut Kustiati nantinya akan ada tiga macam pengisian kolom agama di KK, yakni KK yang seluruh anggota di dalamnya menganut agama tertentu, KK yang sebagian anggotanya ada yang menganut agama tertentu dan aliran kepercayaan, dan KK yang seluruh keluarganya menganut aliran kepercayaan maka akan ditulis di kolom agama nya sebagai penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kustiati menjelaskan sejak diinstruksikan dan disepakati bersama maka pihaknya sudah siap dalam melayani masyarakat yang akan mengubah dokumen kependudukannya dengan menyertakan beberapa persayaratan, salah satunya pengisian form surat pernyataan tanggung jawab mutlak disertai materai enam ribu. (Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 8487 |
![]() |
: | 1 |